Salah satu langkah strategis yang disampaikan adalah transformasi BUMD PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Gubernur Pramono juga menegaskan rencana mendorong PAM Jaya melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, perubahan ini bukan bentuk liberalisasi, melainkan cara memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dengan melibatkan publik, DPRD, serta dewan komisaris. IPO dipandang sebagai mekanisme pengawasan agar PAM Jaya tidak hanya dikontrol oleh gubernur, melainkan juga diawasi publik dan lembaga terkait.
Pramono menambahkan bahwa, fleksibilitas badan usaha dibutuhkan agar PAM Jaya dapat berkolaborasi secara multisektoral dalam meningkatkan layanan air bersih. Sebagai contoh, ia menyoroti sistem rekrutmen profesional di sejumlah BUMD, di mana seleksi direksi dilakukan secara independen demi menjamin integritas dan profesionalisme.