Pemolisian dalam pendekatan AI dengan kajian ilmu kepolisian dapat dilihat kejahatan dari efek dimensi maupun frekwensi yang dapat dikategorikan:
1. Kejahatan politik terutama dalam politik elektoral maupun pada pengambilan keputusan atau kebijakan publik yang berkaitan dengan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya,
2. Kejahatan Ekonomi yang berkaitan dengan sistem: keuangan, bisnis, viskal, industri maupun perdagangan dsb dalam berbagai bentuk yang mematikan hajat hidup bagi banyak orang antara lain masalah pemgendalian harga, pengendalian/pendominasian pemenuhan sembako dalam sistem sistemyang tidak terjangkau masyarakat,
3. Kejahatan yang menggerus Idiologi bangsa dan negara melalui candu candu teknologi maupun informasi, seperti pinjaman on line, judi on line, game on line yang berefek pada caracter assisination,













