“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandas Zain. (Red).
Page 4 of 4
Home » Tanah Timbul di Laut Dijadikan Tanah Garapan, Polisi: 3 Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka » Halaman 4
“Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” tandas Zain. (Red).




MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021