Selain itu mereka harus memenuhi indikator yang telah disepakati yakni setiap PKM merupakan buruh harian, pekerja informal, disabilitas, lansia, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, mereka yang terdampak dan pernah terpapar Covid-19.
“Kami meminta kepada seluruh kewilayahan untuk mengusulkan data dengan jenis non-DTKS, karena untuk DTKS sudah menerima bantuan,” tuturnya.
Pada bansos ini, terang Tono, warga tidak perlu lagi membuat buku tabungan. Sebab dalam pendistribusiannya Dinsos telah bekerjasama dengan Bank Jabar (BJB).
“BJB sudah memiliki sistem yang cukup canggih, warga hanya cukup memakai QR Code. Jadi setiap PKM akan mendapat kertas berisi kode QR, bisa langsung mendatangi kelurahan untuk mencairkan,” terangnya.