Menurutnya, pemasangan plang Zona Informatif menjadi penanda resmi bahwa, badan publik tersebut siap dan patuh dalam melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia juga menyampaikan bahwa, dari 829 badan publik peserta E-Monev Tahun 2025, terjadi lonjakan signifikan jumlah badan publik berpredikat Informatif dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 67 badan publik.
Karena itu, Harry mengingatkan bahwa, predikat Informatif dapat dievaluasi kembali apabila badan publik tidak konsisten dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.
“Jika kualitas layanan menurun, tidak responsif, atau tidak transparan, maka status Informatif bukan tidak mungkin dicabut atau diturunkan. Inilah konsekuensi dari keterbukaan informasi,” tegasnya.











