“Capaian ini harus diikuti dengan tanggung jawab. Predikat Informatif tidak berhenti pada penilaian, tetapi harus dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” tegas Harry.
Harry menegaskan, 189 badan publik Informatif pada tahun 2025 wajib memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing yang mudah dilihat oleh publik. Kewajiban tersebut secara teknis tercantum dalam Surat Keputusan dan bersifat mengikat serta berkelanjutan.
“Zona Informatif adalah momentum badan publik melaksanakan kewajibannya sesuai undang –undang. badan publik diwajibkan memastikan pemohon informasi dapat akes dengan mudah informasi publik, zona badan publik informatif cara efisien dan mudah memastikan kewajiban tersebut,” ujar Harry.
“Zona Informatif merupakan momentum bagi badan publik untuk melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang. Melalui Zona Informatif, badan publik diwajibkan memastikan pemohon informasi publik dapat mengakses informasi secara mudah. Kehadiran zona ini menjadi cara yang efisien dan mudah untuk memastikan kewajiban tersebut dapat terlaksana,” ujar Harry.











