JAKARTA || Bedanews.com — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa, predikat Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan kewajiban kebijakan yang bersifat mengikat.
Badan publik yang telah menyandang status Informatif diwajibkan memasang Zona Informatif di lingkungan kantor masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Status tersebut juga dapat dievaluasi kembali pada pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) berikutnya.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, kepada 189 badan publik berpredikat Informatif pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Hal itu disampaikannya dalam keterangan di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).











