Taiwan mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab itu dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini.
Disebutkan, Bagian 4.2.6 dari “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” ICAO menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan.
Wilayah Informasi Penerbangan Matsu Taiwan” berbatasan dengan rute penerbangan W122, dan “Wilayah Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan” berbatasan dengan rute penerbangan W123 dengan titik terdekat hanya berjarak 1,1 mil.
Namun Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas “Wilayah Informasi Penerbangan Taiwan”.