Kondisi ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan seperti mencuri data dan lainnya. Ia mendorong dibuatnya regulasi melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
“Institusi keamanan yang fokus menanganinya harus segera diperkuat. Sejauh ini pemerintah baru merintis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun yang melakukan tindakan adalah Polri,” ujarnya.
Muradi mengatakan, permasalahan radikalisme dan terorisme juga patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Terlebih, terdapat temuan mengenai kelompok terorisme yang bertransformasi dan sulit dilacak yakni Jamaah Islamiyah (JI) Baru.
“New JI ini sulit dilacak karena menanggalkan piranti elektronik yang selama ini digunakan kelompok teroris,” tandasnya. [mae]