Ketetapan ini, lanjut Ruri, sudah disetujui gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam surat Nomor 4075/KPG.19.01/Pemotda. Dengan demikian, sebagai PAW maka Syarif Maulana harus mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ruri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 146 Ayat (1) pada Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, Syarif Maulana berhak masuk dalam komposisi alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya.
“Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pimpinan DPRD akan menetapkan Keputusan DPRD tentang perubahan alat kelengkapan dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon tentang Susunan Fraksi Partai Amanat Nasional,” ujar Ruri.
Tidak lupa, Ruri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada almarhum Heriyanto yang sudah mengabdikan diri menjadi anggota DPRD. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon.













