Berdasarkan dalil di atas, aturan menutup aurat adalah aturan yang datang dari Allah SWT sebagai Al-Khaliq wal Mudabbir (pencipta dan pengatur) manusia.
Namun, meskipun demikian aturan menutup aurat ini, terutama bagi para muslimah mendapatkan pelarangan di berbagai negara di dunia. Padahal dunia ini adalah milik Allah seluruhnya. Lalu mengapa aturan pemilik dunia ini justru ditolak bahkan dikriminalisasi?
Berdasarkan data yang dimuat di laman Liputan6.com, ada 11 negara yang memberlakukan pelarangan penggunaan hijab (penutup aurat), diantaranya Belanda, Rusia, Jerman, Italia, Tunisia, Turki, Belgia, Prancis, Suriah, Australia dan Spanyol.
Data di atas memang menunjukkan bahwa pelarangan mayoritas datang dari negara yang penduduknya bukan mayoritas muslim. Namun, alasan ini tidak bisa dibenarkan dan justru mencoreng sistem negara yang berlaku saat ini di mayoritas negara dunia, yakni Sistem Demokrasi yang senantiasa menjunjung tinggi dan menggaungkan HAM (Hak Asasi Manusia).

![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-30_20-21-18-546.jpg)










