“Dalam perda itu sudah lengkap, mulai dari pemungutan retribusi, penetapan zona parkir, hingga sanksi bagi pelanggar. Kami bersama Dishub rutin ke lapangan untuk menyosialisasikannya, namun masih banyak masyarakat yang belum tahu, terutama warga luar kota,” jelasnya.
Dari hasil pengawasan, Komisi III juga menekankan perlunya langkah tegas terhadap parkir liar. Sutaya menilai, Dinas Perhubungan harus menggandeng Satpol PP secara aktif untuk menerapkan penindakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan seperti ‘Lapor!’ jika menemui pelanggaran. Penanganan parkir ini erat kaitannya dengan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tuturnya.
Sutaya pun mengkritisi kondisi sejumlah mesin parkir yang sudah tidak berfungsi meski anggarannya cukup besar. Menurutnya, optimalisasi fasilitas harus menjadi prioritas karena menyangkut penggunaan uang rakyat.