SUKABUMI || Bedanews.com – Surat EDARAN No.4933/ES.09/TAMBANG, tertanggal 21 September 2025 dan no.5126/ES.09/TAMBANG, tertanggal 03 Oktober 2025. Ke dua surat edaran ini menyasar ke pemegang IUP (red-Ijin Usaha Pertambangan) OP (red-Operasi Produksi) di seluruh Provinsi Jawa Barat dan memperketat tata kelola angkutan tambang, kata sejumlah pengusaha, Senin (08 Desember 2025) pada awak media.
Terkait, kedua Surat EDARAN dari Dinas Energi dan Daya Mineral (red-ESDM) Provinsi Jawa Barat, sejak dua bulan terakhir ini, ratusan dari keluarga supir di wilayah Kabupaten Sukabumi dipastikan terancam jadi pengangguran. Pasalnya, dalam dua bulan terakhir, aturan baru itu terkait pembatasan armada truk tambang yang membuat aktivitas angkutan hasil tambang dibanyak perusahaan praktis terhenti, ujar sejumlah keluarga supir.
Aturan baru ini, ungkap keluarga supir, pihaknya minta jangan ditulis namanya, pada awak media, dinilai memberatkan masyarakat kecil, itu tersirat didalam Surat EDARAN terbaru dimana terdapat tiga poin penting yang harus dipatuhi oleh pemegang IUP, dua poin pertama terkait pelaporan produksi dan pelaporan pajak.
Namun, poin ketiga dianggap paling berat, yaitu larangan penggunaan truk tronton sumbu tiga (red-ban 10, kapasitas 30 ton) sebagai alat angkut tambang, sementara pihak ESDM Jawa Barat hanya mengijinkan truk bersumbu dua (red-ban 6, kapasitas 8 ton), mandor lapangan galian C di Comangkok, yang mengaku pada awak media bernama DAMUL (48 tahun) mengatakan, gaya komunikasi dalam surat edaran itu terkesan seperti sebuah ancaman.
“Kalau tidak patuh, IUP akan dicabut, bahasa halusnya begitu, tapi dampaknya sangat besar buat pekerja kecil,” ucapnya sedikit emosi.
“Tindakan Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat ini nampaknya hanya muka saja dihadapan Kang Deddy Mulyadi (red-KDM) dan kami juga akan menghadap untuk melaporkan kejadian ini ke KDM,” ucapnya kesal.
Sedangkan, pihak awak media di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, via Handphone ke Kantor Dinas ESDM PROVINSI JAWA BARAT belum memberikan KLARIFIKASI. (Aki Yunus/Agus Teguh).












