• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Surat EDARAN ESDM Provinsi Jawa Barat, Ratusan Keluarga Supir Terancam Menganggur

Surat EDARAN ESDM Provinsi Jawa Barat, Ratusan Keluarga Supir Terancam Menganggur

Asep Budi by Asep Budi
11 Desember 2025
in Ekonomi
0
PENGANGGURAN-Nampak puluhan truk turut jadi pengangguran imbas Perda. (Foto Ist).

PENGANGGURAN-Nampak puluhan truk turut jadi pengangguran imbas Perda. (Foto Ist).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI || Bedanews.com – Surat EDARAN No.4933/ES.09/TAMBANG, tertanggal 21 September 2025 dan no.5126/ES.09/TAMBANG, tertanggal 03 Oktober 2025. Ke dua surat edaran ini menyasar ke pemegang IUP (red-Ijin Usaha Pertambangan) OP (red-Operasi Produksi) di seluruh Provinsi Jawa Barat dan memperketat tata kelola angkutan tambang, kata sejumlah pengusaha, Senin (08 Desember 2025) pada awak media.

Terkait, kedua Surat EDARAN dari Dinas Energi dan Daya Mineral (red-ESDM) Provinsi Jawa Barat, sejak dua bulan terakhir ini, ratusan dari keluarga supir di wilayah Kabupaten Sukabumi dipastikan terancam jadi pengangguran. Pasalnya, dalam dua bulan terakhir, aturan baru itu terkait pembatasan armada truk tambang yang membuat aktivitas angkutan hasil tambang dibanyak perusahaan praktis terhenti, ujar sejumlah keluarga supir.

Aturan baru ini, ungkap keluarga supir, pihaknya minta jangan ditulis namanya, pada awak media, dinilai memberatkan masyarakat kecil, itu tersirat didalam Surat EDARAN terbaru dimana terdapat tiga poin penting yang harus dipatuhi oleh pemegang IUP, dua poin pertama terkait pelaporan produksi dan pelaporan pajak.

Namun, poin ketiga dianggap paling berat, yaitu larangan penggunaan truk tronton sumbu tiga (red-ban 10, kapasitas 30 ton) sebagai alat angkut tambang, sementara pihak ESDM Jawa Barat hanya mengijinkan truk bersumbu dua (red-ban 6, kapasitas 8 ton), mandor lapangan galian C di Comangkok, yang mengaku pada awak media bernama DAMUL (48 tahun) mengatakan, gaya komunikasi dalam surat edaran itu terkesan seperti sebuah ancaman.

BeritaTerkait

Korupsi Musuh Utama Buruh / Pekerja Indonesia, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!!

11 Desember 2025

Sedih! Harapan 1.300 Orang Warga Murci Terdampak Banjir bisa Ketuk Hati para Dermawan

8 Desember 2025

“Kalau tidak patuh, IUP akan dicabut, bahasa halusnya begitu, tapi dampaknya sangat besar buat pekerja kecil,” ucapnya sedikit emosi.

“Tindakan Kadis ESDM Provinsi Jawa Barat ini nampaknya hanya muka saja dihadapan Kang Deddy Mulyadi (red-KDM) dan kami juga akan menghadap untuk melaporkan kejadian ini ke KDM,” ucapnya kesal.

Sedangkan, pihak awak media di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, via Handphone ke Kantor Dinas ESDM PROVINSI JAWA BARAT belum memberikan KLARIFIKASI. (Aki Yunus/Agus Teguh).

Previous Post

TNI AL KRI DR. SOEHARSO-990 DAN RUMAH SAKIT LAPANGAN LAYANI RATUSAN KORBAN BANJIR ACEH

Next Post

1,2 TON SEMBAKO DITERBANGKAN CASSA TNI AL MENUJU SIBOLGA

Related Posts

Ekonomi

Korupsi Musuh Utama Buruh / Pekerja Indonesia, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!!

11 Desember 2025
Edukasi

Sedih! Harapan 1.300 Orang Warga Murci Terdampak Banjir bisa Ketuk Hati para Dermawan

8 Desember 2025
Ekonomi

Turnamen PIALA KSMI 2025 Diadakan di Lampung, Hidupkan Pelaku UMKM

8 Desember 2025
Ekonomi

UMKM Makin Perkasa! Pertamina Hulu Indonesia Hadirkan UMK Academy 2025, Ini Dampaknya

7 Desember 2025
Ekonomi

DIPO Mitsubishi Indonesia, Kirim Bantuan Sembako ke Korban Bencana Sumut dan Aceh

7 Desember 2025
Edukasi

Ada 80 Unit Rumah Rusak Berat 73 Rusak Ringan dan 1 unit Rumah Ambruk di Muaraciwidey akibat Banjir

6 Desember 2025
Next Post

1,2 TON SEMBAKO DITERBANGKAN CASSA TNI AL MENUJU SIBOLGA

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021