“Mulai dari penyiapan lahan, penaburan bibit, penanaman, perawatan bahkan hingga panen terus kami kawal dan arahkan agar menjual ke pihak Bulog yang memang sudah mematok harga sesuai standart dari Pemerintah yaitu sebesar enam ribu lima ratus rupiah perkilonya,“ terang Babinsa Serangan.
Diterangkan juga bahwa, dalam pendampingan dan pengawalan tersebut, juga terkadang tidak sendiri melainkan bersama unsur terkait lainnya baik petugas Penyuluh Pertanian Lapangan, para Perangkat Desa maupun Bhabinkamtibmas. (Red/MdC 0802).
Page 2 of 2