Menurut beberapa ASN lain, yang tidak bersedia disebut namanya, menjelaskan dana upah Tunjangan Kinerja, bisa saja jadi tertunda atau lambat diberikan kepada penerima haknya karena proses pemberian TUKIN itu harus selesai dulu proses administrasinya dari hasil kerja yang bersangkutan. “Nah!, itu tergantung dari para operator yang bekerja dimasing-masing kantor atau instansinya, katanya. (Aki Yunus/Ate).
Page 2 of 2











