• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bey Machmudin Pastikan pelayanan di Pemda Kabupaten Bandung Barat berjalan norma

Bey Machmudin Pastikan pelayanan di Pemda Kabupaten Bandung Barat berjalan norma

Status Tersangka Arsan Latief Saat Berkegiatan di Jabatan Sebelumnya

herz by herz
5 Juni 2024
in Tak Berkategori
0
Bey Mahmudin

Bey Mahmudin

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BANDUNG. BEDAnews.com — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).

Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.

BeritaTerkait

PEDULI PENDIDIKAN, TNI AL DORONG SEMANGAT BELAJAR ANAK PAPUA DI DISTRIK OBANO

13 Januari 2026

TNI AL DAN TIM SAR GABUNGAN EVAKUASI KORBAN TERSERET ARUS AIR DI BULELENG

13 Januari 2026

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.@herz

 

Previous Post

Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wali Kota tahun 2024

Next Post

Bey Machmudin Ingatkan Panitia PPDB Jabar Antisipasi Pendaftar Membludak di Hari Terakhir

Related Posts

TNI-POLRI

PEDULI PENDIDIKAN, TNI AL DORONG SEMANGAT BELAJAR ANAK PAPUA DI DISTRIK OBANO

13 Januari 2026
TNI-POLRI

TNI AL DAN TIM SAR GABUNGAN EVAKUASI KORBAN TERSERET ARUS AIR DI BULELENG

13 Januari 2026
TNI-POLRI

GERAK CEPAT PRAJURIT TNI AL EVAKUASI POHON TUMBANG DI LIKUPANG

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja di Bosnia dan Herzegovina

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Penandatanganan Pakta Integritas, Menjamin Proses Rekrutmen Yang Bersih, Transparan dan Bebas Dari Praktek KKN

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Ketua Umum PPAL dan Ketua Umum PIPAL Meriahkan HUT Paguyuban Purnawirawan Kowal di Surabaya

13 Januari 2026
Next Post
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau pelaksanaan seleksi CASN PPPK di Poltekkes Kemenkes Bandung, Selasa (21/11/2023). (Rizal FS/Biro Adpim).

Bey Machmudin Ingatkan Panitia PPDB Jabar Antisipasi Pendaftar Membludak di Hari Terakhir

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021