Sebagaimana keputusan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada tanggal 24 Juli 2000 lalu bahwa, donor darah bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang tersebut.
“Apalagi tujuan donor darah ini untuk membantu sesama. Insyallah malah akan dilipatgandakan pahalanya ketika dilakukan di bulan suci Ramadhan yang notabene merupakan bulan yang lebih baik dari seribu bulan,” ungkap Nunun dalam acara Donor darah dan bakti sosial PDDI di Jakarta, Kamis (13/4).
Selain itu, lanjut Isteri dari Ketua Umum Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) yang juga Anggota Komisi III DPR RI, sekaligus Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun ini, donor darah juga bermanfaat untuk pendonor itu sendiri. Karena dengan donor darah secara rutin dapat merangsang pembentukan sel darah merah yang baru, sehingga membuat tubuh lebih sehat.













