“Keragaman, seyogyanya menjadi aset sosial dan budaya yang tak dapat disetarakan dengan kondisi masyarakat lain di dunia dan dapat menjadi contoh keberhasilan mempersatukan bangsa melalui Pancasila sebagai ideologi negara yang kokoh,” ungkap Susane.
Pada kesempatan yang sama, Badan kehormatan BBN Dr. Jackson T.M, menyampaikan Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan Kebudayaan, dan membuka peluang bagi penguatan aset sosial dan budaya dari setiap daerah agar dapat diakui, dihormati, dilindungi dan dirawat oleh seluruh komponen bangsa yang berbeda tradisi dan cara pandangnya.
“Menguatkan identitas bangsa melalui adat, budaya, dan tradisi merupakan suatu keharusan ditengah tergerusnya budaya lokal oleh globalisasi kebudayaan moderen yang dengan mudah menyebar melalui teknologi informasi yang tersedia kini,” kata Jackson.













