KETAPANG, BEDAnews – Manajemen SPBU Sungai Laur 64.788.16 memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang menuding adanya penjualan BBM jenis pertalite menggunakan drum. Pihak SPBU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan memastikan seluruh operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fahmi, perwakilan SPBU Sungai Laur, menegaskan bahwa mereka telah lebih dari satu bulan tidak melayani pembelian pertalite menggunakan drum. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, transaksi semacam itu hanya dilakukan berdasarkan surat rekomendasi yang divalidasi dengan barcode sesuai Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023.
“Kami tegaskan bahwa SPBU Sungai Laur tidak lagi melayani pembelian pertalite menggunakan drum sejak lebih dari sebulan lalu. Sebelumnya pun, transaksi semacam itu hanya dilakukan sesuai prosedur resmi untuk memenuhi kebutuhan BBM subsidi di daerah pelosok,” kata Fahmi, Sabtu (7/2/2025).