SPAN PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN, IAIN dan STAIN dalam satu sistem yang terpadu. Seleksi tersebut diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Jalur SPAN PTKIN ini dilakukan berdasarkan penjaringan prestasi akademik siswa dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
Menurut Imam Taufiq yang juga Rektor UIN Walisongo Semarang, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus melakukan pendaftaran ulang. Prosedur daftar ulang ditetapkan oleh masing-masing PTKIN.
“Kami sampaikan selamat kepada yang lulus, dan segeralah melakukan registrasi ke kampus masing-masing, dengan memanfaatkan skema beasiswa secara kompetitif yang diatur oleh masing-masing kampus PTKIN. Beasiswa itu di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) yang bekerja sama dengan LPDP, Beasiswa Baznas, dan lainnya,” tuturnya.













