“Dengan program ini, harapannya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak ada lagi perselisihan atau sengketa terkait kepemilikan tanah,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah sah, agar mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Kami berharap partisipasi masyarakat cukup tinggi untuk menunjang kesuksesan program PTSL, menuju Kab. Pacitan lengkap serta terintegritas,” ungkapnya. (Red).
Page 2 of 2