BANDUNG. BEDAnews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki sekitar 600 (enamratusan) Peraturan daerah (Perda) yang merupakan hasil kerja bersama-sama antara ekesekutif (Pemerintah) bersama legislatif (DPRD) Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) harus dibahas bersama sama antara eksekutif dan legislatif. Sesuai dengan amanat Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengingat Perda akan mengikat seluruh stake holder yang ada di Jawa Barat, maka Peraturan Daerah harus disosialisasikan.
Hal ini diungkapkan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Dadi Rohanady ketika ditemui BEDAnews.com di Gedung DPRD Jawa Barat Jumat (18/7)
Dikatakan. Sosialisasi atau penyebaran Peraturan daerah dibutuhkan agar seluruh masyarakat mengetahuinya, kegiatan sosialisasi perda ini tidak hanya berfungsi sekedar edukasi bagi masyarakat semata, tetapi juga sebagai pengingat bagi Pemerintah provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program- program kerjanya.
Salah satu yang jadi perhatian adalah Perda Kewirausahaan ini. Dengan adanya Perda Kewirausahaan ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.
Hal- hal yang diatur dalam peraturan daerah ini, di antaranya, adalah bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat, sehingga masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.
Daddy Anggota DPRD Jabar yang merupakan wakil masyarakat Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu, menyatakan, Kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan perda ini juga memaparkan tentang hak-hak masyarakat dalam kewirausahaan. Mereka berhak mendapat pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah. Itu semua menjadi kunci penting dalam mengimplementasikan perda tersebut. Sehingga, masyarakat pun akan merasakan langsung manfaat dari perda yang ada dan berlaku di wilayahnya.
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha.
Dengan adanya perda tersebut, pemerintah harus mendukung para wisausahawan muda agar terus tumbuh dan berkembang di Jawa Barat pada umumnya. Dengan banyaknya para pelaku UMKM dan usaha kreatif lainnya yang lebih kuat menghadapi situasi yang ada, ketahanan ekonomi di Jawa Barat diharapkan bisa menjadi lebih baik.@herz