• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Sosialisasi Perda Dibutuhkan Masyarakat dan Pengingat bagi Pemerintah Untuk Lebih Optimal Menjalankan Program Kerjanya.

Sosialisasi Perda Dibutuhkan Masyarakat dan Pengingat bagi Pemerintah Untuk Lebih Optimal Menjalankan Program Kerjanya.

herz by herz
19 Juli 2025
in Edukasi, Headline, Hukum, News, Politik
0
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, yang menyoroti dampak dari kondisi overload di TPA Sarimukti.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, yang menyoroti dampak dari kondisi overload di TPA Sarimukti.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki sekitar 600 (enamratusan) Peraturan daerah (Perda) yang merupakan hasil kerja bersama-sama antara ekesekutif (Pemerintah) bersama legislatif (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Hal ini dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) harus dibahas bersama sama antara eksekutif dan legislatif. Sesuai dengan amanat Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengingat Perda akan mengikat seluruh stake holder yang ada di Jawa Barat, maka Peraturan Daerah harus disosialisasikan.

Hal ini diungkapkan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Dadi Rohanady ketika ditemui BEDAnews.com di Gedung DPRD Jawa Barat Jumat (18/7)

Dikatakan. Sosialisasi atau penyebaran Peraturan daerah dibutuhkan agar seluruh masyarakat mengetahuinya, kegiatan sosialisasi perda ini tidak hanya berfungsi sekedar edukasi bagi masyarakat semata, tetapi juga sebagai pengingat bagi Pemerintah provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program- program kerjanya.

BeritaTerkait

DPRD-Pemprov Jabar Sahkan Perda RPJMD Jabar 2025-2029

19 Juli 2025

PKB Peduli Umat Direalisasikan Dengan Bedah Rumah di 31 Kecamatan, Kata Renie: Ini Adalah Bukti Kerja Nyata

19 Juli 2025

Salah satu yang jadi perhatian adalah Perda Kewirausahaan ini. Dengan adanya Perda Kewirausahaan ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.

Hal- hal yang diatur dalam peraturan daerah ini, di antaranya, adalah bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat, sehingga masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.

Daddy Anggota DPRD Jabar yang merupakan wakil masyarakat Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kabupaten Indramayu, menyatakan, Kegiatan sosialisasi atau penyebarluasan perda ini juga memaparkan tentang hak-hak masyarakat dalam kewirausahaan. Mereka berhak mendapat pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah. Itu semua menjadi kunci penting dalam mengimplementasikan perda tersebut. Sehingga, masyarakat pun akan merasakan langsung manfaat dari perda yang ada dan berlaku di wilayahnya.

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha.

Dengan adanya perda tersebut, pemerintah harus mendukung para wisausahawan muda agar terus tumbuh dan berkembang di Jawa Barat pada umumnya. Dengan banyaknya para pelaku UMKM dan usaha kreatif lainnya yang lebih kuat menghadapi situasi yang ada, ketahanan ekonomi di Jawa Barat diharapkan bisa menjadi lebih baik.@herz

Tags: Sosialisasi Perda Dibutuhkan Masyarakat dan Pengingat bagi Pemerintah Untuk Lebih Optimal Menjalankan Program Kerjanya.
Previous Post

Danrem 062/TN, Kolonel Inf Nurul Yakin Pimpin Sertijab Dandim 0609/Cimahi

Next Post

Penerima Perbaikan Rutilahu Endang dan Tita ucapkan Terima Kepada PKB dan Hj. Renie

Related Posts

Ekonomi

DPRD-Pemprov Jabar Sahkan Perda RPJMD Jabar 2025-2029

19 Juli 2025
Edukasi

PKB Peduli Umat Direalisasikan Dengan Bedah Rumah di 31 Kecamatan, Kata Renie: Ini Adalah Bukti Kerja Nyata

19 Juli 2025
Dadi : Perda Jabar No 5/2018 Menjamin  Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jabar
Edukasi

Perda Jabar No 5/2018 Menjamin Layanan Kesehatan Jiwa Optimal Bagi ODMK dan ODGJ di Jabar

19 Juli 2025
Hukum

Demi Jaga Marwah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan Penggunaan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

19 Juli 2025
Headline

WUJUD SINERGITAS, BABINSA KOMSOS DENGAN PERANGKAT DESA

19 Juli 2025
Headline

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan

19 Juli 2025
Next Post

Penerima Perbaikan Rutilahu Endang dan Tita ucapkan Terima Kepada PKB dan Hj. Renie

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021