4. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court guna memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap institusi peradilan.
5. Mendukung advokat dan organisasi profesi hukum, agar senantiasa menjaga dan menegakkan kehormatan profesi advokat demi terciptanya proses peradilan yang bermartabat dan adil. Sabtu 8/2/2025
“Peristiwa ini adalah pengingat penting bahwa wibawa pengadilan tidak hanya dijaga oleh para hakim, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, termasuk profesi hukum,” tandasnya, Sabtu (8/2/2025).
SHI mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan martabat institusi peradilan demi menegakkan keadilan yang hakiki di Indonesia. “Dengan komitmen kolektif, kita dapat mewujudkan masa depan peradilan yang lebih transparan, adil dan bermartabat, serta melibatkan generasi muda sebagai garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai hukum yang luhur,” pungkasnya. (Sena).