“Alhamdulillah semua pihak sudah bisa menyepakati, selanjutnya kami akan membuat draf perjanjian kerjasama antar provinsi dan kabupaten/kota. Dari substansi timbulan sampah, biaya tipping fee, sarana dan prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka, dan stasiun pengalihan antara yang harus dibangun di Kota/Kabupaten, yang akan terakomodir di perjanjian kerjasama”paparnya. (*)
Page 4 of 4













