“Saran kami (dari FWBPP) sebaiknya fikirkan kembali untuk mengambil langkah banding jika tak jelas pencapaiannya bagi Mang Oded sendiri. Itu agar roda pemerintahan Kota Bandung tak lagi dilema,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar Selasa (1/10) kemarin, majelis hakim (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar seluruhnya soal Sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Dalam putusan, hakim meminta wali kota Bandung mencabut SK nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda dan menerbitkan SK baru pengangkatan Benny Bachtiar sebagai Sekda Bandung. [nie/*]











