“Tiga tuntutan yang dihasilkan dari maklumat sunda itu, kami serahkan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Matalitti, untuk kembali diserahkan kepada Presiden Jokowi,” ucap Andri.
Andri menegaskan, untuk Provinsi Sunda tahun 1926, pernah terwujud melalui citer title (sesebutan), maka benar kata Rahyang Mandalajati Evi Silviadi karena untuk membangun Indonesia itu pasukan siliwangi long march berbulan bulan, dan berperang melawan komunisme.
Maka tuntutan provinsi sunda dan otsus sunda raya, logis dan harus jadi.
“Apa yang kami perjuangkan bukan tanpa dasar, tetapi sejarah sudah membuktikan, dan kami sudah menyiapkan konsepnya,” tandasnya. (*)











