MEDAN || Bedanews.com – Terkait rencana eksekusi 17 rumah warga di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sumut meminta menunda eksekusi sembari menunggu proses hukum kasasi yang diajukan warga penghuni.
Demikian kesimpulan mediasi yang dilakukan Fraksi Gerindra bersama warga dan kuasa hukumnya serta kuasa hukum yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Mediasi dilakukan di gedung DPRD Sumut, Sabtu (14/12).
Mediasi ini merupakan janji pimpinan Partai Gerindra saat memediasi ketika hari ekseskusi lapangan pada, Kamis (12/12). Hasil mediasi lapangan akhirnya eksekusi 17 rumah warga ditunda.
Pertemuan mediasi di kantor DPRD Sumut dihadiri Ketua Partai Gerindra Sumut, Ade Jona Prasetyo yang juga anggota DPR RI, Bendahara Meriyawati Amelia Prasetio (Ayin), Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Benny Hariyanto Sihotang, Budi, Aripay Tambunan, Pintor Sitorus dan lainnya.