• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » SKB Wajib Cabut Seragam Keagamaan, Indentitas Muslim Tercerabut

SKB Wajib Cabut Seragam Keagamaan, Indentitas Muslim Tercerabut

Oleh : Widiawati, S.Pd

admin by admin
31 Desember 2021
in Tak Berkategori
0
Widiawati, S.Pd

Widiawati, S.Pd

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WACANA PEMERINTAH untuk mencabut aturan terkait seragam khusus di sekolah, khususnya sekolah negeri yang ada di Indonesia terkecuali Aceh. Aturan ini di wajibkan oleh 3 menteri.

Di kutip dari Kompas.com (3/2/2021). Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri dalam negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atau atribut aturan kekhususan agama paling lambat sejak 30 hari sejak keputusan ini ditetapkan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar. Peraturan ini di kecualikan untuk sekolah negeri yang ada di Aceh. (Kompas.com, Rabu 3/2/2021)

BeritaTerkait

Parade Bastille Day 2025: Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia–Prancis

15 Juli 2025

Dukung Program Manunggal Air, Satgas Yonif 126/KC Pastikan Air Bersih untuk Warga Kombut

15 Juli 2025
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

NKA Kodam III/Siliwangi Raih Predikat Sangat Baik

Next Post

Wong Kito: Erick Thohir, Capres yang Tidak Perlu Diragukan Lagi

Related Posts

TNI-POLRI

Parade Bastille Day 2025: Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia–Prancis

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Dukung Program Manunggal Air, Satgas Yonif 126/KC Pastikan Air Bersih untuk Warga Kombut

15 Juli 2025
Edukasi

Perwakilan Bogor Pertanyakan Kemitraan PWI dengan DPRD Kab. Bandung

15 Juli 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/Kuantan Tengah Kembali Dampingi Hanpangan Sayuran Kangkung

15 Juli 2025
Headline

Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 02/KT Lakukan Patroli dan Sosialisasi di desa Binaan

15 Juli 2025
Headline

Jalin Silahturahmi Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

15 Juli 2025
Next Post

Wong Kito: Erick Thohir, Capres yang Tidak Perlu Diragukan Lagi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021