Praktik diskriminatif sekretariat PBB telah secara serius melanggar Pasal 2 Ayat 1 Piagam PBB mengenai tujuan PBB yaitu “penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri” dan prinsip-prinsip lain yang dianut oleh PBB termasuk inklusivitas dan universalitas.
Sistem PBB didirikan untuk memajukan kepentingan publik dan melayani masyarakat di seluruh dunia. Oleh karena itu akses ke PBB seharusnya menjadi hak semua orang, bukan hanya karena pertimbangan politik kemudian mengabaikan hak asasi manusia dari rakyat Taiwan.
Kami menyerukan kepada Sekretariat PBB untuk segera mengakhiri kebijakan diskriminatif terhadap rakyat Taiwan dan mencari cara yang tepat untuk mengakomodasi partisipasi Taiwan guna berkontribusi dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).













