“Pemimpin (Khalifah) bertanggung jawab atas urusan rakyatnya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)
Dalam sistem ekonomi Islam sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum, tidak boleh diprivatisasi. Semua wajib secara mutlak dikelola oleh negara demi kepentingan bersama. Maka dari itu pemerintah mampu menanggung kebutuhan dasar umat bahkan saat terjadi pandemi sekalipun. Bagi pelaku usaha, dengan merujuk pada hukum syara negara akan mengatur tentang mekanisme pasar serta sistem pendistribusian hingga tidak akan ada ketimpangan antara pengusaha, baik menengah ataupun besar. Maka keadilan pun akan terwujud di tengah umat.
Islam memang dihadirkan Allah Swt. untuk menjadi aturan dan solusi dari setiap permasalahan seluruh aspek kehidupan. Maka tidak ada jalan lain untuk permasalahan ini, kecuali dengan kembali menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh, dalam sistem pemerintahan hingga akan menjadi berkah bagi seluruh alam.













