Proses seleksi perangkat Desa tersebut meliputi sejumlah tahapan penilaian yang ketat dan objektif. Seluruh peserta diuji berdasarkan kemampuan, kompetensi, serta pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Dusun.
Setelah melalui seluruh rangkaian seleksi, peserta atas nama Yousa Anshary Ahsana Pasha dinyatakan lulus dan berhak menduduki jabatan Kepala Dusun Dungdowo. Penetapan hasil seleksi ini dinilai telah sesuai dengan mekanisme dan hasil penilaian yang transparan.
Untuk menjamin akuntabilitas dan kredibilitas, kegiatan seleksi turut diawasi oleh Tim Pengawas Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta Pilar Desa. Pengawasan kolektif ini menjadi penguat legitimasi hasil seleksi di mata publik.
Sinergitas TNI–Polri bersama Pemerintah Kecamatan dalam pengawalan seleksi perangkat Desa ini, diharapkan dapat menjadi role model bagi Desa-desa lain di Kabupaten Trenggalek. Kolaborasi yang solid diyakini mampu melahirkan Pemerintahan Desa yang kuat, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Red).












