Seluruh Kementerian/Lembaga yang hadir dalam pertemuan ini, Selasa, (11/3/2025) berkomitmen mendukung PHTC Penuntasan TBC sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk memperkuat implementasi program dengan mempertimbangkan kapasitas Kementerian/Lembaga maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) nya di wilayah kerja masing-masing.
Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, TB. Chaerul Dwi Sapta menambahkan bahwa, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengarahkan pemerintah daerah untuk mendukung Asta Cita dan Quick Win, juga sebagai penguatan implementasi 12 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten/Kota, dengan fokus pada penuntasan TBC sebagai target prioritas.
Selain itu, perlunya kesepakatan bersama mengenai pembaruan Perpres 67 Tahun 2021 agar selaras dengan dinamika dan kebutuhan program Penuntasan TBC.