Selain itu, diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 guna menyesuaikan nomenklatur Kementerian/Lembaga (K/L) dan tugas fungsinya, target, dan upaya PHTC TBC, mengingat lebih dari 50% capaian indikator dalam Perpres tersebut telah tercapai sampai dengan tahun 2024.
Plt. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa, percepatan program penuntasan TBC akan difokuskan berdasarkan indikator PHTC Penuntasan TBC yaitu Penemuan Kasus TBC, Inisiasi Pengobatan, Keberhasilan Pengobatan dan Penemuan Kasus TBC Laten, sehingga akselerasi program TBC tahun 2025 melalui Penemuan Kasus, Pengobatan, Pencegahan, Promosi Kesehatan dan Keterlibatan Multisektor.
Pemerintah pusat telah mendukung pelaksanaan program kesehatan daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Program Penuntasan TBC. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, realisasi DAK Penanggulangan Penyakit dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mencapai 72,84% untuk pengadaan katrid TCM dan 60,78% untuk pelatihan petugas TBC, sementara realisasi DAK P2P di Puskesmas mencapai 87,47%. Pemerintah berharap, realisasi DAK ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dengan pelaporan yang disiplin.