Saat ini Chok Roy ditahan di Polres Labuhan Batu dan akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 228 KUHP tentang penggunaan tanda jabatan yang tidak sah. Ia juga telah membuat pernyataan maaf kepada institusi TNI AL.
Kadispen Koarmada I menegaskan, tindakan pelaku adalah tindak kriminal murni yang mencederai masyarakat sekaligus merusak nama baik TNI AL. TNI AL mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan pejabat militer untuk meminta bantuan dalam bentuk apapun.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan identitas dan atribut TNI AL tidak akan ditoleransi, dan setiap pelanggaran akan diproses hukum hingga tuntas.
(Dispen Kodaeral I)