“Dengan memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, serta dengan adanya surat Pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakannya ketentuan pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Suharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional. Selaras dengan martabat kemanusiaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bamsoet. (Red).