Hadir antara lain, Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena, Siti Hardiyanti Hastuti, Siti Hediati Hariyadi, Menkumham, Supratman Andi Agtas, Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, Waketum Partai Golkar, Adies Kadir, Muhammad Hatta, serta Theo L. Sambuaga.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar MPR, Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024. Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gokar MPR menyampaikan bahwa Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan Pasal 4 yang secara explisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto, agar dinyatakan sudah dilaksanakan.