Untuk keperluan ini, pihaknya telah menujuk para camat dan lurah selaku pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan operasional kendaraan ambulance tersebut.
“Nah bagi pengemudi yang pada saat mengemudinya ugal-ugalan, apabila terjadi dan dia tertangkap dalam situasi mabuk atau minum minuman keras, hari itu juga saya pecat… yah… karena ini melayani pasien, melayani masyarakat…. Tidak ada lagi yang mabuk-mabukan, tidak ada lagi yang narkoba, tidak ada lagi yang meminum minuman keras. Dan yang juga penting, walaupun itu [kendaaan] pelat merah, pelat Negara… tetapi pengemudinya harus memiliki SIM. Kalau sudah mati [SIM-nya], kita bantu untuk perpanjangannya,” tandas Ngatiyana.
Turut mendampingi Plt. Wali Kota pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi Dadan Darmawan, beserta para camat dan lurah se-Kota Cimahi. (Hendra)











