Masih menurut Papen Satgas, sesaat akan berpamitan kembali ke Pos, Sertu Maulana melihat ada senjata rakitan di dinding rumah Bapak KA yang dijadikan sebagai koleksi dan setelah tiba di Pos Sertu Maulana melaporkan terkait Senjata Api Rakitan di rumah Bapak KA kepada Danpos.
Lebih lanjut Letda Ckm Zainal Abidin pada hari Minggu 21 Januari 2024 bersama Sertu Maulana dan Pratu Sadam berkunjung ke rumah Bapak KA untuk bersilahturahmi sekaligus memastikan kondisi anaknya. Pada saat berbincang – bincang Sertu Maulana menanyakan perihal senjata rakitan yang dipasang di dinding rumah, dan Bapak KA menyampaikan kalau senjata itu memang miliknya yang dulu digunakan untuk berburu dan sekarang sudah tidak di pakai lagi.
Selanjutnya Danpos Tanjung Aru Letda Ckm Zainal Abidin memberikan pemahaman dan edukasi tentang ketentuan kepemilikan senjata kepada Bapak KA. ”Kepemilikan senjata api di Indonesia harus sesuai Undang – Undang yang berlaku yakni seperti yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51. Penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidananya sangat berat. Saya meyakinkan apabila bersedia menyerahkan senjata tersebut secara suka rela, tidak akan diproses secara hukum, ” jelas Danpos.