“Berdasarkan hasil penyidikan, 15 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring. Sebanyak 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum,” jelas Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma di Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu, 26 Juni 2024.
Menurutnya, sidang ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelanggar.
Henry berharap, kepada masyarakat Kota Bandung demi ketertiban dan ketentraman umum untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.
“Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP). Kami akan lakukan penindakan,” tegasnya.**
Page 3 of 3













