KAB. BANDUNG || bedanews.com — Memimpin Rapat Sidang Paripurna Masa Sidang I Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun 2025, disampaikan Pimpinan Tertinggi, Hj. Renie Rahayu Fauzi, Senin 30 September 2024, diantaranya mencakup, Pembukaan, Penyampaian Rencana Kerja anggota DPRD tahun 2025, dan Penutupan.
Sidang pengumuman Renja ini, ditambahkan legislator PKB itu, berdasarkan pasal 47 ayat 4 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Jumlah anggota yang hadir saat ini ada 51 orang anggota dari total 55 anggota,” katanya.
Renie menjelaskan, Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Bandung tahun 2025, sebagai berikut:
1. Renja ini bersifat darurat dan sementara
2. Renja ini disusun oleh Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi.
3. Renja ini akan disempurnakan setelah seluruh AKD terbentuk
4. Bagi anggota DPRD berkoordinasi dengan pimpinan fraksi untuk mendalami renja ini.










