• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak

Sidang Lahan Milik TNI Jatikarya Berlanjut Saksi Jelaskan Hilangnya Kewajiban Wajib Pajak

kris by kris
6 Maret 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sidang Majelis Hakim menanyakan kepada saksi terkait siapa yang mengeluarkan Ipeda, dasar penerbitan Ipeda, apakah girik merupakan bukti kepemilikan, dan kalau tanah belum bersertifikat bagaimana bayar pajaknya. Saksi W menjawab dengan tegas bahwa kantor Ipeda telah berubah menjadi Direktorat Pajak Bumi dan bangunan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1985. Sejak itu yang berwenang dalam penerbitan bukti pembayaran pajak adalah Kantor PBB, bukan lagi kantor Ipeda. “Wajib pajak bisa hilang kewajibannya, karena adanya pengalihan objek pajak kepada instansi pemerintah atau objek pajak tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN),” ujar Saksi.

Lebih lanjut Saksi menjelaskan bahwa bukti pembayaran pajak yang pernah dikeluarkan SPPT-nya dikeluarkan oleh kantor PBB Bekasi, dan pada saat pembayaran kwitansi tersebut masih berbentuk kantor Ipeda, sedangkan tulisan tanda terimanya kantor PBB. “Ipeda itu semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sudah tidak ada lagi, yang ada adalah kantor PBB bukan Ipeda dan pada tanggal 5 September tahun 1992 diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1992 maka kewajiban pajak terhadap objek tersebut sudah menjadi tanggungan Negara, karena objek pajak tersebut sudah menjadi aset Negara/Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Saksi.

BeritaTerkait

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja di Bosnia dan Herzegovina

13 Januari 2026

Penandatanganan Pakta Integritas, Menjamin Proses Rekrutmen Yang Bersih, Transparan dan Bebas Dari Praktek KKN

13 Januari 2026
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Silaturahmi dengan Media, Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat Ajak Wartawan Jalin Komunikasi Baik

Next Post

DPRD Jabar Dorong Penerbitan Kepgub Yang Atur Upah Pekerja Dengan Masa Kerja Diatas 1 Th

Related Posts

TNI-POLRI

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja di Bosnia dan Herzegovina

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Penandatanganan Pakta Integritas, Menjamin Proses Rekrutmen Yang Bersih, Transparan dan Bebas Dari Praktek KKN

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Ketua Umum PPAL dan Ketua Umum PIPAL Meriahkan HUT Paguyuban Purnawirawan Kowal di Surabaya

13 Januari 2026
TNI-POLRI

Perwira Siswa DSSC dan ACSC Australia Laksanakan Courtessy Call Kepada Duta Besar RI untuk Australia

13 Januari 2026
Ragam

Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana: PWI Sudah Bersatu, IKWI juga Wajib Bersatu

13 Januari 2026
Ragam

Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, S.P Menghadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat Oleh Presiden RI di Banjar Baru

13 Januari 2026
Next Post
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

DPRD Jabar Dorong Penerbitan Kepgub Yang Atur Upah Pekerja Dengan Masa Kerja Diatas 1 Th

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021