Seperti diketahui, Billy Sandoro cs didakwa telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberap pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.
Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.
Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap. [lanie]










