Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Dewi mengatakan soal adanya aliran uang dari pihak Meikarta kepada DPMPTSP. Uang itu menurutnya dimaksudnkan untuk pengurusan SKRD dan IMB. Nominal uang disebut mencapai Rp 1 miliar.
"Uang itu diserahkan oleh terdakwa Fitradjdja kepada Kabid Perizinan DPMPTSP, Sukmawati Karna Hadiyat dan Muhamad Kasimin, staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi," kata Dewi dalam persidangan.
Setelah diterima, Sukmawati pun melaporkan pemberian uang tersebut kepada Dewi dan menyerahkannya pada Agustus 2018 dengan menggunakan kardus bekas air mineral.
Menurut kesaksian Dewi, uang Rp 1 miliar itu kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa staf di DPMPTSP Pemkab Bekasi, keperluan dinas dan Rp 100 juta diberikan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.









