Bandung, BEDAnews.
Sidang perkara dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (23/1).
Kali ini, penuntut umum KPK menghadirkan delapan orang saksi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan dan memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.
Kedelapan saksi tersebut yakni Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawati Karna Hadiyat, Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab Bekasi Muhamad Kasimin dan PNS bernama Carwinda.
Saksi lainnya yaitu Deni Mulyadi selaku Camat Babelan Kabupaten Bekasi, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP, Luki Widayaning Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhub sebagai Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi.










