3. Mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), Baitul Maal wat Tamwil (BMT/BTM), serta unit simpan pinjam koperasi lainnya, dibawah koordinasi Kementerian Koperasi.
4. Mendorong penghapusan regulasi yang menghambat pengembangan koperasi dalam membangun ekosistem Bisnis.
5. Memperkuat pemberdayaan masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.
B. Penguatan Kedaulatan Pangan dengan cara:
6. Mendorong Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan secara masif di lahan tidak produktif dan pengembangan ekosistem pertanian terpadu (integrated farming) berbasis teknologi dan informasi.
7. Mendorong regulasi yang berpihak pada rakyat dari hulu hingga hilir dengan memperkuat pendampingan Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.













