“Menurut penjelasan pihak KIM, Pihaknya sudah memberikan teguran kepada perusahan tersebut. Sempat beberapa waktu perusahan tersebut menutup air limbah industrinya dan tidak membuangnya ke saluran air got. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Pihak pabrik kembali membuang limbah ke saluran air got. Ini tentu sangat mengganggu dan membahayakan kesehatan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini berharap, Kementerian Lingkungan hidup, khususnya Gakkum (penegakan hukum) dapat menindak tegas perusahaan tersebut. Pasalnya, Limbah produksi seharusnya sebelum dialirkan ke saluran got, terlebih dahulu harus diolah dalam tempat penampungan limbah sisa produksi. Baru kemudian ketika sudah dalam kondisi aman (tidak bau dan berwarna) alias tidak membahayakan, bisa dialiri ke saluran air got.












