Sementara itu, Menkopolkam Budi Gunawan menekankan bahwa penanganan Karhutla bukan hanya soal teknis, tetapi juga berkaitan dengan keamanan nasional, ekonomi, dan kesehatan masyarakat, sehingga perlu kerja sama lintas sektoral yang kuat, cepat, dan terintegrasi. Kemudian Menteri LHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P serta Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, juga menekankan perlunya optimalisasi teknologi pemantauan, patroli udara, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Langkah-langkah mitigasi juga perlu terus ditingkatkan melalui Early Warning System dan edukasi masyarakat.
Ditempat terpisah Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI siap mengambil peran aktif dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Perbantuan TNI dalam mengatasi Karhutla ini sesuai dengan Undang-Undang TNI khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah, termasuk dalam mengatasi kebakaran hutan terutama di daerah-daerah rawan. TNI selalu hadir di tengah masyarakat dalam setiap ancaman yang mengganggu keselamatan bangsa. Penanganan Karhutla bukan hanya soal memadamkan api, tapi bagian dari menjaga kelangsungan hidup, lingkungan, dan masa depan generasi muda,” tegas Kapuspen TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (25/7/2025).