“Pernikahan hanya untuk akad nikah saja dan dihadiri maksimal itu 50 orang,” jelas Oded.
Selain itu, Oded meminta, posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyaraklat (PPKM) harus disiagakan kembali di seluruh kelurahan.
Dari 151 kelurahan, hingga saat ini tercatat sudah ada 131 kelurahan yang menerapkan posko PPKM.
“Sisa Kelurahan sudah diminta untuk mengaktifkan posko PPKM. Kita akan laksanakan sampai partikel sosial terendah. Walau pun ada di kelurahan tapi diteruskan diperkuat sampai ke tingkat Rt dan RW,” ulasnya.
Atas situasi ini Oded menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan menerima kunjungan dari luar kota untuk sementara waktu.
Sedangkan instansi yang berada di Kota Bandung juga diimbau untuk melakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.