Untuk restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani ‘take away’. Sehingga dilarang untuk melayani makan di tempat. Jam operasionalnya juga hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.
”Paling bahaya itu ketika mereka datang pakai masker, ketika makan mereka buka masker dan masih berkerumun. Itu yang kita khawatirkan. Ini termasuk kuliner bagi PKL tidak boleh makan di tempat,” tegasnya.
Oded juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi ritel, toko moderen, pusat perbelanjaan dan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB pagi,” ujarnya.
Dari hasil rapat tersebut, Oded juga menyatakan, kegiatan pertemuan di hotel juga tidak diperbolehkan. Tanpa terkecuali untuk pelaksanaan acara pesta resepsi pernikahan yang sementara ini tidak akan diizinkan.