Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh Organisasi Sosial
Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot
kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.
Keempat, memberikan kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi
Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden
sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.
Kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero. Turut mendampingi Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol dan Kepala Kantor Wilayah DPD RI Jawa Barat, Herman Hermawan.